Perkara ini sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta mengatur kewajiban pemulihan dan ganti rugi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) serta bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hal serupa dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, termasuk AMDAL.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Wandi Subroto, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya.

















