KARAWANG ,Siklus News,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank milik negara (Himbara) Cabang Karawang kepada PT BAS selama periode 2021 hingga 2024.
Langkah tegas terbaru dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang dengan menyegel Gedung CSG yang diketahui merupakan kantor pusat PT BAS di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selain penyegelan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan tempat tertutup lainnya milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR yang nilainya diperkirakan cukup besar dan melibatkan banyak pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik terus bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini. Setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dedy Irwan Virantama dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).












