Disdikbud Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP menggelar acara perpisahan dan kelulusan

Disdikbud Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP menggelar acara perpisahan dan kelulusan

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Karawang : Siklus News,Com,–

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura maupun berlebihan hingga membebani orang tua murid.

banner 336x280

Larangan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelang kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Wawan mengungkapkan, larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang segera diterbitkan sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan.

“Setelah ini kita akan memberikan surat imbauan menindaklanjuti surat edaran Bupati. Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan yang sifatnya euforia atau hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan,” ujar Wawan, Selasa (19/5/2026).

banner 336x280