Dalam sidak tersebut, tim Inspektorat tidak hanya memeriksa daftar kehadiran pegawai, tetapi juga meninjau langsung kondisi kantor, kesiapan sarana dan prasarana, hingga memastikan pelayanan kepada masyarakat telah berjalan sejak pagi hari.
“Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar OPD sudah aktif memberikan pelayanan sejak awal jam kerja. Ini menjadi sinyal positif bahwa roda pemerintahan kembali bergerak dengan baik,” jelasnya.
Meski demikian, Inspektorat memberikan perhatian serius terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan disiplin ASN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Bupati OKI terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Apabila terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya,” tegas Syafarudin.












