Karawang , Siklus News,–
Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi gabungan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait dugaan praktik ilegal perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Timur Tengah, Senin (25/5/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan LBH Kencana Indonesia, Ujang, menyebut praktik perekrutan PMI ilegal masih marak terjadi di Karawang melalui modus pelatihan dan pemberangkatan nonprosedural.
Menurutnya, banyak korban dijanjikan pekerjaan dan gaji besar, namun justru berujung persoalan hukum dan penderitaan di negara tujuan. Bahkan, pihaknya menemukan adanya calon pekerja berusia 17 tahun yang lolos pemberangkatan.












