Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju sekolah dan satu lembar akta kelahiran korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Pengingat dan Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh anggota keluarga sendiri. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Perlindungan anak bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama—orang tua, keluarga, sekolah, hingga aparat desa—guna memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari kekerasan.
Reporter: Elvi Supriani

















