Perhatian serius juga datang dari Gubernur Sumatera Selatan yang mendesak agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, serta memastikan seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah penanganan kasus, sorotan publik turut mengarah pada implementasi regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penataan sumur minyak masyarakat. Secara normatif, pemerintah telah membuka ruang legalisasi melalui sejumlah kebijakan untuk mengakomodasi sumur rakyat.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai belum optimal, khususnya di wilayah Musi Banyuasin. Fakta ditemukannya 11 sumur ilegal aktif dalam satu lokasi memperkuat indikasi bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif atau belum menyentuh akar persoalan.
Fenomena illegal drilling di Muba sendiri bukan hal baru. Aktivitas ini telah berlangsung lama dan cenderung berulang. Dalam satu lokasi, ditemukan belasan sumur aktif lengkap dengan fasilitas penampungan serta kendaraan operasional, yang mengindikasikan aktivitas dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa persoalan illegal drilling tidak semata-mata berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga dipengaruhi faktor ekonomi masyarakat, lemahnya tata kelola, serta pengawasan yang belum maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hindoli belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait pengawasan aktivitas di dalam area HGU mereka.












