“Guna mencegah terjadinya bentrokan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar, petugas langsung bertindak cepat dan menggiring para remaja tersebut ke Mapolsek Telukjambe Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Cep Wildan.
Selain mengamankan enam remaja, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan enam potong kain sarung yang telah dipersiapkan untuk aksi “perang sarung”. Modifikasi pada sarung tersebut diduga dilakukan untuk menambah daya pukul saat digunakan dalam bentrokan.
Cep Wildan menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pendataan, pembinaan, serta memanggil orang tua dan pihak sekolah masing-masing guna memberikan edukasi serta mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pendekatan persuasif dan preventif terhadap pelajar yang terlibat.
Fenomena “perang sarung” kerap muncul menjelang dan selama Ramadan, khususnya pada malam hingga dini hari. Tradisi yang awalnya dianggap sebagai permainan tersebut kerap berubah menjadi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban luka.

















