MUBA, Siklusnews.com ,— Sengketa lingkungan akibat aktivitas pertambangan batubara kembali mencuat ke ranah hukum. Seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), E. Nainggolan (53), resmi mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) atas dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat banjir yang merendam lahannya.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada 31 Maret 2026 melalui kuasa hukum Dr. Wandi Subroto, SH., MH dan Adi Kusuma, SH. Dalam perkara ini, PT BSPC yang berkantor pusat di Menteng, Jakarta Pusat dan beroperasi di Kecamatan Tungkal Jaya, ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menyebutkan bahwa lahan yang terdampak merupakan kebun kelapa sawit seluas sekitar 17.500 meter persegi yang berlokasi di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 04.09.04.24.1/02284 atas nama James S. B. Surya dan diklaim telah diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli.
Penggugat mendalilkan bahwa banjir yang merendam kebun sawitnya diduga kuat berkaitan dengan aktivitas operasional tambang, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Akibat kejadian tersebut, tanaman kelapa sawit mengalami kerusakan hingga mati, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.















