Siklusnews,Musi Banyuasin
Jajaran Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AW (45).
Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal yang berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Lokasi tersebut diketahui merupakan milik tersangka AW.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kebakaran bermula saat tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, yang kemudian menyambar dan membakar sejumlah tedmon berisi minyak mentah serta kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.
Akibat insiden tersebut, satu unit mobil Kijang pick up dan satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi BG 2576 AAR milik tersangka ikut terbakar. Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan warga setempat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil ditaksir cukup besar.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar
1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar








