MUSI BANYUASIN, Siklusnews,– Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Terduga pelaku merupakan paman kandung korban.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh pelapor berinisial FI. Korban diketahui berinisial ER (15), warga Kecamatan Tungkal Jaya. Sementara terduga pelaku berinisial AF (64).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama diduga terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Tungkal Jaya. Saat itu korban tengah berada di kamar untuk mengganti pakaian sekolah. Terduga pelaku diduga masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh disertai ancaman kekerasan serta bujuk rayu.
Korban sempat melakukan perlawanan dan penolakan. Namun, karena adanya ancaman akan dipukul serta iming-iming uang jajan, korban dilaporkan tidak berdaya. Perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.













