KARAWANG, Siklusnews,com, – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Karawang menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pejabat utama Polres Karawang, di antaranya Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Pengayoman (PPO), hingga para Kapolsek di wilayah hukum Karawang. Kehadiran para pejabat struktural tersebut menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam memperkuat pemahaman aparat terhadap regulasi hukum terbaru yang berlaku secara nasional.
Dalam kegiatan tersebut, dua materi utama menjadi fokus pembahasan. Materi pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruw, yang memaparkan substansi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Ia menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan perlindungan hak tersangka, mekanisme penyidikan, serta prinsip-prinsip due process of law yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.













