Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sabu Masih Mendominasi Peredaran

Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sabu Masih Mendominasi Peredaran

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Karawang, Siklus News ,–             Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan. Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dengan total 28 tersangka sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026). Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Karawang yang dikenal sebagai salah satu kawasan strategis penyangga ibu kota.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai konsisten dan progresif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung patroli siber dan penyelidikan intensif. Ini bukti bahwa kami tidak pernah berhenti bergerak dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Sabu Masih Mendominasi, 23 Tersangka Diamankan
Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan, dari total 26 kasus yang diungkap, narkotika jenis sabu-sabu masih menjadi yang paling dominan, dengan rincian:
21 kasus sabu-sabu, melibatkan 23 tersangka
3 kasus tembakau sintetis, dengan 3 tersangka
2 kasus obat keras tertentu (OKT), dengan 2 tersangka
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni:
487,08 gram sabu-sabu
64,75 gram tembakau sintetis
587 butir obat keras tertentu (OKT)
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Karawang, yang diduga menjadi titik distribusi dan peredaran narkotika.
Modus Tempel hingga Kamuflase Warung Sembako
Dalam operasinya, aparat menemukan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi petugas. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, pelaku umumnya menggunakan sistem tempel, yakni metode distribusi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Pelaku mendapatkan narkotika dengan sistem ditempel di lokasi tertentu yang telah disepakati, sehingga meminimalisasi risiko tertangkap,” ungkap AKP Maulan.
Sementara itu, peredaran obat keras tertentu (OKT) menggunakan metode yang lebih konvensional, seperti transaksi langsung atau COD (Cash on Delivery). Bahkan, sejumlah pelaku menyamarkan aktivitas ilegal tersebut dengan membuka warung sembako atau konter pulsa sebagai kedok.
Modus kamuflase ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat, karena sulit dideteksi tanpa penyelidikan mendalam dan dukungan informasi dari masyarakat.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi dan pengawasan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk memperkuat patroli siber untuk mengantisipasi transaksi ilegal melalui platform digital.
Karawang Jadi Jalur Rawan Peredaran Narkoba
Secara geografis, Karawang memiliki posisi strategis sebagai kawasan industri dan jalur penghubung antarwilayah di Pulau Jawa. Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut rentan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika antarprovinsi.
Karena itu, Polres Karawang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor,” tegas Kapolres.
Pengungkapan puluhan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.

banner 336x280