Sementara bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab diwajibkan menggunakan hijab berwarna hitam.
Dalam ketentuan pelaksanaan, peserta diminta hadir 60 menit sebelum acara dimulai. Namun demikian, bagi PPPK Paruh Waktu yang sedang menjalankan tugas pelayanan masyarakat atau mengalami kendala jarak, waktu, biaya, maupun kondisi kesehatan, diperkenankan tidak hadir secara langsung.
Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) serta penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu akan dikoordinir oleh masing-masing Perangkat Daerah tempat peserta bertugas.















