Musi Banyuasin,Siklusnews,com,— Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) disebut-sebut melakukan aktivitas perkebunan di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disahkan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan sorotan publik dan desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan.
Berdasarkan data perizinan yang dihimpun tim media pada Jumat (16/01/2025), PT MBI sebelumnya mengajukan permohonan HGU seluas 3.148 hektare. Namun, Kementerian Kehutanan RI hanya menyetujui 788 hektare, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Februari 2025.
Dengan demikian, terdapat sekitar 2.360 hektare lahan yang tidak mendapatkan persetujuan HGU. Area ini secara hukum tidak memiliki dasar pengelolaan sebagai perkebunan sawit. Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dugaan aktivitas operasional PT MBI di luar wilayah perizinan yang sah.
Jika benar terdapat penanaman maupun pengelolaan sawit di luar HGU 788 hektare, maka terdapat indikasi kuat adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin—situasi yang menuntut verifikasi mendalam oleh instansi teknis terkait.
Masyarakat Desak Pemerintah Kabupaten untuk Bertindak
Atas dugaan tersebut, masyarakat Musi Banyuasin meminta pemerintah daerah, dalam hal ini:
Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Meranti / Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Muba)
untuk segera melakukan pengecekan lapangan, pengukuran batas, serta verifikasi administratif dan faktual atas seluruh aktivitas PT MBI.
Selain itu, masyarakat juga mendorong pemerintah mengambil langkah penertiban yang terukur, antara lain:
Menegaskan batas legal HGU PT MBI seluas 788 hektare dan memasang patok serta papan larangan beroperasi di areal di luar perizinan.
Menghentikan sementara seluruh aktivitas perkebunan yang tidak memiliki dasar legalitas.
Menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan.
Menurut warga, langkah tersebut penting untuk mencegah konflik agraria, potensi kerusakan lingkungan, serta mencegah terjadinya kerugian negara akibat pengelolaan lahan tanpa izin.












