Kayuagung,Siklusnews,com,–
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan melaksanakan pengukuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, menyusul telah ditetapkannya Nomor Induk PPPK (NI PPPK) bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Pengukuhan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten OKI sebagaimana daftar yang telah ditetapkan.
Para peserta diwajibkan mengenakan seragam KORPRI lengkap, meliputi peci, papan nama, pin Korpri, dan sepatu hitam.









