MUSI BANYUASIN, Siklusnews,com,– Seorang pria berinisial Sulaiman alias Memet (26), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri. Pelaku diserahkan langsung oleh keluarga dan korban ke Mapolsek Babat Toman pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepada petugas, Sulaiman mengakui sepeda motor tersebut telah ia gadaikan sebesar Rp3 juta. Uang hasil gadai dipakainya untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika.
“Iyo pak, motor itu kugadaikan Rp3 juta. Duitnyo aku pakai buat judi slot samo beli narkoba,” ujar pelaku di hadapan polisi.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (10/1/2026). Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban Armanusa (56) dengan alasan hendak menemui saudara perempuannya untuk meminjam uang. Karena masih terikat hubungan keluarga, korban tidak menaruh curiga dan memberikan kendaraannya.












