MUBA, Siklusnews.com ,— Kebakaran hebat yang melanda sedikitnya 11 sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menyoroti maraknya praktik illegal drilling serta mempertanyakan efektivitas implementasi regulasi sektor energi oleh pemerintah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli. Berdasarkan rilis resmi Polda Sumatera Selatan, api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal, kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah dan dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak di lokasi.
Tim gabungan kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti. Hasil sementara mencatat sebanyak 11 sumur ilegal hangus terbakar. Selain itu, sejumlah kendaraan operasional ikut rusak, dan lahan terdampak diperkirakan mencapai 4,2 hektare.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga terkait kepemilikan sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I.
Pendalaman terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir.
Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. “Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.













