Kayuagung,OKI,Siklusnews,com,–
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, pada Jumat (9/1/2026).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH membenarkan adanya penindakan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang berada di kawasan Desa Ulak Jermun.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua warga setempat, masing-masing AP (34) dan K (21). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, serta satu pipet plastik berbentuk sekop.
Pelaku Berontak dan Sempat Melawan Petugas
Saat proses penangkapan, salah satu terduga, AP, melakukan perlawanan. Ia sempat berupaya merebut senjata api petugas hingga menggigit tangan salah satu anggota Sat Narkoba. Aksi tersebut memicu perkelahian singkat sebelum akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.









