Selain konflik sosial dan kebakaran, aktivitas ilegal tersebut juga berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran tanah hingga meningkatnya risiko kebakaran lahan yang lebih luas.
Dari sisi ekonomi, praktik pengeboran minyak tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak serta pengelolaan sumber daya yang tidak terkontrol.
Situasi ini bahkan telah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum tingkat daerah hingga pusat. Polda Sumatera Selatan disebut menilai persoalan minyak tradisional di Musi Banyuasin telah berkembang menjadi ancaman nasional, mengingat dampaknya yang meluas terhadap aspek keamanan, ekonomi, dan lingkungan.
Sejalan dengan itu, Mabes Polri dikabarkan telah membentuk tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) guna menangani persoalan tersebut secara lebih terstruktur dan terpadu.
Pengamat sosial lokal menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan, ditambah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas tersebut sebagai sumber penghidupan, menjadi faktor utama sulitnya penertiban.
“Ketika aktivitas ekonomi berlangsung tanpa sistem yang jelas dan pengawasan yang memadai, potensi konflik akan meningkat, terlebih jika menyangkut sumber daya bernilai ekonomi tinggi seperti minyak,” ujarnya.

















