Bahkan, dalam proses pendalaman perkara, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius, di antaranya akad kredit yang tetap dilakukan meskipun kondisi bangunan rumah belum selesai, bahkan diduga ada unit rumah yang belum dibangun sama sekali.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik rekayasa administrasi dan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun sektor perbankan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek perumahan berskala besar dan dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Hingga kini, Kejari Karawang masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Meski belum mengumumkan tersangka baru, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang.
(Az/yd)

















