āKorban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,ā ujar AKP S. Hutahaean.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkan WA sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Musi Banyuasin.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan serius terkait pentingnya perlindungan anak, terutama dari ancaman kekerasan yang justru terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
Peristiwa semacam ini dinilai tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan yang memengaruhi tumbuh kembang, pendidikan, hingga masa depan korban.
Praktisi perlindungan perempuan dan anak menilai, keberanian korban untuk melapor maupun mencari pertolongan harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan negara.













