Silferter Matutina di duga kebal Hukum, Negara di kalahkan oleh Penjahat kok Bisa

Silferter Matutina di duga kebal Hukum, Negara di kalahkan oleh Penjahat kok Bisa

Spread the love

JAKARTA,Siklusnews,Com,–
Ada fakta di depan mata yang sangat mengejutkan publik. Seseorang yang sudah di vonis secara inkrah masih bebas berkeliaran bahkan masuk televisi bernarasi membela mantan presiden ke-7 Joko Widodo.

Namanya Silfester Matutina, bukan hanya bebas tapi penjahat itu dengan sukses menjadi Komisaris salah satu BUMN di negeri ini.

banner 336x280

Apakah ini wajah suram hukum di masa rezim Jokowi dan rezim Prabowo?

Menurut pengacara Ahmad Khozinudin, SH yang dikenal sebagai pengacara Roy Suryo CS dalam sebuah talk show di televisi secara berapi-api menjelaskan persepsi hukum bahwa ini merupakan bukti ada pihak yang kebal hukum.

“Tidak dieksekusinya Silfester Matutina ini adalah bukti terkonfirmasi adanya ‘orang besar’, sekarang rakyat bertanya, apa yang membedakan Silfester dengan kami rakyat?,” ujar Khozinudin, pengacara TPUA.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hal itu menunjukkan bahwa hukum tidak setara. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil dan oposan (kelompok pengkritik pemerintah).

Pengamat sosial dan politik, Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom. menanggapi fenomena ini dengan menyatakan bahwa Pemerintah jangan sampai kalah dengan penjahat.

“Ini fakta yang sangat memalukan, seorang yang sudah dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun penjara terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa melenggang bebas. Ini merupakan aib dan penghinaan terhadap keadilan dan lembaga hukum di Indonesia, ” ungkap Imam Suwandi yang sebagai dosen ilmu komunikasi politik.

Silfester Matunina bukanlah sosok asing bagi pendukung maupun haters Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih ini kerap menjadi sorotan publik.

Merujuk pada data catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester bersalah melakukan tindakan pidana fitnah.

banner 336x280