Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui memanfaatkan situasi sekitar rumah korban yang sedang dalam kondisi sepi. Dengan cara melompati pagar rumah, pelaku kemudian mengambil satu unit genset yang disimpan di teras rumah korban dan membawa kabur barang tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.700.000. Kerugian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batang Hari Leko untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini barang bukti berupa genset hasil curian telah kami amankan, dan pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus,” tambah AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


















