Kasus ini bermula pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban berinisial MM (43) mendapati blower atau kipas AC miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus Curat pada tahun 2021. Bahkan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kayuagung dan sekitarnya.
Adapun tujuh TKP tersebut meliputi rumah di Kelurahan Cintaraja, Cafe Seroja Kecamatan Cintaraja, RSUD Kayuagung, rumah di Kelurahan Paku, rumah warga keturunan Tionghoa di sekitar pintu tol, kantor di sebelah GOR Perahu Kajang, serta rumah kosong di Kelurahan Paku.
















