Siklusnews,Karawang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang terus menggencarkan berbagai program strategis sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Sejumlah kegiatan juga disampaikan melalui press release dan disebarkan lewat kanal media sosial resmi agar informasi diterima publik secara cepat dan akurat.
Salah satu agenda penting adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026.
Disnakertrans Karawang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.886.853, atau meningkat 5,13% dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya beli pekerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh di sektor industri maupun jasa.









