Kayuagung, OKI,Siklusnews,com,– Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Seorang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKI bersama Sat Intelkam Polres OKI, setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat.
Pelaku berinisial AS alias Oman (20), warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, ditangkap di wilayah Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci PASS, satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi, serta satu unit outdoor AC yang telah dibongkar.









