Selain itu, pendampingan hukum juga dinilai penting dalam meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pengelolaan perusahaan daerah, baik yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan maupun hubungan hukum dengan pihak lain.
Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Karawang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada PDAM Karawang apabila dibutuhkan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama antara PDAM Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang dalam meningkatkan tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset dan kegiatan operasional perusahaan.

















