Desa Kaliberau dan sejumlah wilayah di Kecamatan Bayung Lencir selama ini memang dikenal sebagai kawasan rawan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery. Meski aparat gabungan berkali-kali melakukan penertiban, praktik pengeboran minyak ilegal masih terus ditemukan dengan pola “kucing-kucingan” antara pelaku dan aparat penegak hukum.
Aktivitas illegal drilling tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan sektor energi dan sumber daya alam, tetapi juga menyimpan ancaman besar bagi keselamatan masyarakat sekitar. Sumur minyak ilegal yang dikelola tanpa standar keselamatan sangat rentan memicu kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan ekosistem.
Beberapa insiden kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin dalam beberapa tahun terakhir bahkan telah menimbulkan korban jiwa dan luka bakar serius.
Polres Musi Banyuasin menegaskan bahwa pihaknya mendukung program swasembada energi nasional dan pengelolaan sumber daya minyak masyarakat sebagaimana implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun demikian, seluruh aktivitas pengelolaan minyak masyarakat wajib memiliki legalitas yang jelas, mematuhi standar keselamatan kerja, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang dilakukan aparat, menurut kepolisian, bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga keselamatan warga, melindungi lingkungan, dan menciptakan tata kelola energi yang tertib, aman, serta legal di wilayah Musi Banyuasin.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pemantauan intensif di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengeboran minyak ilegal. Polisi juga memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang tetap nekat melakukan kegiatan illegal drilling maupun pengelolaan minyak tanpa izin resmi.
















