Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa lokasi sumur minyak tua tersebut sebelumnya sudah pernah ditutup oleh aparat kepolisian. Namun, para pelaku kembali nekat menjalankan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal secara sembunyi-sembunyi.
Fenomena ini menunjukkan praktik illegal drilling di Musi Banyuasin masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya dapat dihentikan.
Aktivitas ilegal tersebut diduga terus berlangsung karena faktor ekonomi, tingginya nilai jual minyak mentah, hingga lemahnya kesadaran terhadap risiko keselamatan dan dampak lingkungan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, sekitar 50 liter minyak mentah, serta satu unit tameng peralatan pengeboran.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, aparat juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.













