“Semua perusahaan tetap wajib membayar denda sesuai ketentuan Perpres,” tegasnya.
Tantangan Tata Kelola Sawit
Kasus yang menyeret nama PT MBI tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan lahan di luar HGU tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola perkebunan nasional, termasuk aspek pengawasan, penegakan hukum, hingga penyelamatan aset negara.
Masyarakat berharap seluruh rangkaian kebijakan, mulai dari penyitaan, pengelolaan lahan, hingga penarikan denda, dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi sektor perkebunan di masa mendatang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Siklus News tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi kepada:
Manajemen PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI),
Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan
Instansi terkait lainnya.
Reporter: Elvi Supriani














