Siklusnews.com ,– Musi Banyuasin,— Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) yang beroperasi di luar areal Hak Guna Usaha (HGU), Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Meranti Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, Romos, S.H., memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penertiban dan penyitaan lahan oleh pemerintah. Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa (20/01/2026).
Dalam keterangannya, Romos menegaskan bahwa penyitaan lahan perkebunan sawit di kawasan hutan telah dilakukan sejak Maret 2025 oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah itu merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat penuh kepada Satgas PKH dalam menangani pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Penyitaan sudah dilaksanakan oleh Satgas PKH sejak Maret 2025. Seluruh mekanisme dan teknisnya diatur langsung dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Romos.
8.000 Hektare Lahan Sawit Disita Negara
Romos mengungkapkan bahwa di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin saja, lebih dari 8.000 hektare lahan perkebunan sawit telah resmi disita negara. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah nasional untuk memulihkan tata kelola kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara yang dimanfaatkan tanpa izin atau di luar peruntukannya.












