Pemkab OKI Kukuhkan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Digelar 29 Desember di Kantor Bupati

Pemkab OKI Kukuhkan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Digelar 29 Desember di Kantor Bupati

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Panitia juga mengimbau peserta untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, ke dalam area Kantor Bupati OKI guna menghindari kepadatan dan gangguan lalu lintas.

Kendaraan dapat diparkir di sepanjang jalan depan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman OKI hingga Dinas Perhubungan OKI, serta di halaman GOR Biduk Kajang.

banner 336x280

Selain itu, peserta diminta tidak membawa barang atau tas selama kegiatan berlangsung dan wajib mengikuti seluruh instruksi panitia, termasuk dalam pengaturan barisan dan sesi foto bersama, agar acara berjalan tertib dan lancar.

banner 336x280