Hasil introgasi petugas ternyata pelaku mengarah pada pelaku lainnya dalam tindak pidana yang sama dengan korban dan TKP yang berbeda.
Yaitu pelaku Eko, 25 tahun, petani, warga desa Sido Mulyo Kec. Sungai Menang Kab. OKI sehingga pelaku ini pun diringkus.
Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mesuji Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Alimusa)








