Kayuagung,OKI,Siklus news,Com,–
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, beberapa waktu yang lalu telah menegaskan pemerintah daerah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam pelayanan dasar yang harus dijalankan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun enam bidang pelayanan tersebut mencakup pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarkat; dan sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Asmar Wijaya mengatakan proses perencanaan anggaran untuk pelayanan dasar itu perlu dikawal sejak awal, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).








