Ia menegaskan bahwa aset hibah tersebut akan segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan dimanfaatkan untuk mendukung layanan dasar kepada masyarakat.
Insya Allah, aset ini akan segera kami catat sesuai peraturan perundang-undangan dan kami manfaatkan untuk pelayanan dasar. Semoga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, katanya.
Muchendi juga menambahkan bahwa kehadiran KPK di OKI tidak hanya membawa hibah aset, tetapi juga memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum.














