Kayuagung,OKI,Siklusnews,Com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan satu unit aset hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk dimanfaatkan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah beserta bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai taksiran mencapai Rp722,38 juta.
Aset tersebut sebelumnya berstatus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.Kamis (27/11/2025)
Bupati OKI, Muchendi, menyampaikan apresiasi atas hibah tersebut.
Kami bersyukur hari ini dilaksanakan penyerahan aset hibah dari KPK untuk menambah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten OKI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, ujarnya dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI,
Ia menegaskan bahwa aset hibah tersebut akan segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan dimanfaatkan untuk mendukung layanan dasar kepada masyarakat.












