PALEMBANG,Siklusnews,com,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022 hingga 2023.
Empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, telah menjalani penahanan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tersangka WAF telah lebih dahulu ditahan karena menjadi terpidana pada perkara lain.
Dua tersangka lainnya, DS dan IH, sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada 21 November 2025.
Tersangka DS Hadir, IH Kembali Mangkir










