Pada Kamis, 27 November 2025, tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, DS kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 27 November 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sementara itu, tersangka IH kembali tidak hadir memenuhi surat panggilan dari Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Peran Tersangka DS dalam Kasus












