Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS diduga berperan bersama WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro pada bank plat merah KCP Semendo selama periode 2022–2023. Pengajuan kredit tersebut dilakukan melalui tersangka EH, yang menjabat sebagai Kepala Cabang pada saat itu.
Penyidik menemukan bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, data sejumlah nasabah diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik data untuk pengajuan kredit.
Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah mendalami temuan aliran dana yang berkaitan dengan praktik tersebut.
(Bermawi)












