KAYUAGUNG, Siklus News,com,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima mandat untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten OKI yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera ditangani secara serius dan terukur.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejaksaan Negeri OKI di Aula Kantor Kejari OKI, Selasa (12/5/2026).
Penyerahan SKK itu menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya aset kendaraan dinas yang selama ini dinilai belum tertib administrasi maupun penguasaannya di lapangan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, S.E., M.M., serta dihadiri jajaran pejabat terkait.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek utama dalam pemberian kuasa hukum tersebut adalah pengamanan aset bergerak berupa kendaraan operasional roda dua dan roda tiga dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp11 miliar.















