Siklusnews.com (Muba) – Aktivitas pengerukan dan perataan tanah di titik K11 Dusun 2 Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, menuai sorotan publik. Kegiatan yang berada di sekitar area perkebunan masyarakat itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius apabila tidak diawasi secara ketat, terutama terkait ancaman longsor dan kerusakan struktur lahan di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Selasa (12/05/2026), terlihat adanya aktivitas pengerukan tanah dengan skala cukup luas. Sejumlah alat berat beroperasi di area yang berdekatan dengan kebun karet dan sawit milik warga. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terlebih posisi galian dinilai cukup dekat dengan lahan produktif warga yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Salah seorang warga Dusun 2 Desa Simpang Bayat mengaku cemas jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengamanan teknis yang memadai.
“Yang kami khawatirkan kemungkinan terjadi longsor karena posisi galian berada dekat dengan kebun masyarakat. Kalau tanah ambles, kebun warga bisa terdampak,” ujarnya kepada awak media.
Kekhawatiran warga dinilai beralasan mengingat perubahan kontur tanah dalam skala besar berpotensi memicu erosi, keretakan lahan hingga longsor apabila tidak disertai kajian lingkungan dan sistem penataan drainase yang baik.
Saat dikonfirmasi, pihak PT Marga Bara Jaya (PT MBJ) menjelaskan bahwa aktivitas di titik K11 merupakan pekerjaan perataan tanah pada lahan yang telah dibebaskan perusahaan secara sah.
“Material tanah yang dihasilkan dimanfaatkan sebagai timbunan penyangga jembatan pada jalur akses perusahaan di kawasan Jalan Tately,” jelas perwakilan PT MBJ.
Sementara itu, pihak CV Sumber Bangunan Jaya menegaskan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi K11. Mereka menyebut izin operasional perusahaan hanya berada di titik K5.
“Untuk aktivitas di K11, kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut,” jelas pihak perusahaan.
Sorotan tajam terhadap aktivitas tersebut juga datang dari Ketua Asosiasi Jurnalis Pemerhati Aset Nusantara (AJ-PENA), Megat Alang. Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan aktivitas pengerukan tanah berjalan sesuai regulasi dan tidak mengancam keselamatan lingkungan maupun masyarakat.
“Setiap aktivitas pengerukan atau pengambilan material wajib memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. Jangan sampai aktivitas ini justru menimbulkan risiko longsor ataupun kerusakan lahan akibat lemahnya pengawasan,” tegas Megat Alang.
Menurutnya, transparansi terkait legalitas kegiatan, dokumen lingkungan serta mekanisme pengawasan harus dibuka secara terang kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau memang seluruh izin lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, tentu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian terhadap aspek lingkungan, pemerintah wajib bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan kawasan sekitar,” tambahnya.
Megat juga menyoroti pentingnya pengawasan lintas sektor, terutama menyangkut tata kelola lingkungan di kawasan yang berdekatan dengan lahan produktif masyarakat. Ia menilai aktivitas pengerukan tanpa pengendalian yang baik dapat berdampak jangka panjang terhadap kestabilan tanah dan keberlangsungan ekonomi warga.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memperhatikan aspek pencegahan kerusakan, keselamatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan terkait status perizinan, pengawasan teknis, serta aspek lingkungan dari aktivitas di titik K11 tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi area galian tetap aman, tidak mengancam perkebunan masyarakat, dan tidak memicu dampak lingkungan yang lebih luas di kemudian hari.
Galian Tanah K11 Simpang Bayat Tuai Sorotan, AJ-PENA Desak Pemerintah Audit Lingkungan dan Legalitas Aktivitas
Galian Tanah K11 Simpang Bayat Tuai Sorotan, AJ-PENA Desak Pemerintah Audit Lingkungan dan Legalitas Aktivitas














