Ogan Komering Ilir, Siklusnews,— Dugaan praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah tidak wajar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Nomor 24.306.32 di wilayah Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (22/9/2026).
Ketua LSM Harimau Kabupaten OKI, Marhen Saputra, S.E., M.M., yang mengaku menemukan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
Dalam pemantauannya, Marhen menyebut terdapat kendaraan yang di dalamnya ditemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan BBM. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembelian BBM subsidi secara berulang atau dalam jumlah tidak wajar untuk kepentingan tertentu.
Menurut Marhen, keberadaan sejumlah jeriken tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, khususnya apabila BBM yang dibeli bukan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dan kemudian dialihkan untuk diperjualbelikan kembali.
“Saat dikonfirmasi, mereka berdalih hanya pembeli biasa. Namun, di dalam kendaraan ditemukan banyak jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM,” ujar Marhen.
Ia menilai dugaan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar tidak boleh dibiarkan apabila nantinya terbukti tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Jeriken Bukan Otomatis Pelanggaran
Di sisi lain, penggunaan jeriken sebagai wadah BBM tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan informasi resmi BPH Migas, pembelian BBM tertentu menggunakan jeriken diperbolehkan bagi sektor pengguna yang berhak, seperti pertanian, perikanan, transportasi air, UMKM, dan pelayanan umum, sepanjang didukung Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah.
Karena itu, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap jenis BBM yang dibeli, volume pembelian, frekuensi transaksi, identitas kendaraan, penggunaan QR Code apabila dipersyaratkan, serta ada atau tidaknya dokumen atau Surat Rekomendasi yang sah.
BPH Migas sendiri pada 2026 telah beberapa kali mengungkap pola penyalahgunaan BBM subsidi berupa pembelian berulang, penggunaan kendaraan yang diduga sebagai pengerit, penggunaan banyak QR Code, hingga pembelian menggunakan jeriken untuk kemudian dijual kembali.











