Ia menambahkan, Kejari Karawang berkomitmen menjaga transparansi penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara hati-hati dan tidak tebang pilih.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Perkembangan penyidikan akan terus kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah saksi yang diperiksa kembali bertambah sebanyak 14 orang. Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kini mencapai 104 orang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari internal perusahaan, pihak perbankan, hingga sejumlah konsumen dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Kejari Karawang mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi data dalam pengajuan KPR, penggunaan joki atau pinjam nama debitur, hingga pemalsuan dokumen administrasi pada proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang berada di wilayah Karawang. Penyidik menduga proses pengajuan dan pencairan kredit dilakukan tidak sesuai prosedur perbankan yang semestinya.













