Ia menjelaskan seluruh jajaran bidang lalu lintas telah diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Petugas akan melakukan tindakan langsung terhadap kendaraan yang melanggar, terutama yang terparkir di badan jalan atau area terlarang.
“Jika masih ada kendaraan yang parkir di lokasi terlarang dan sopirnya ada di tempat, akan langsung kami usir. Kalau ditinggal, akan kami angkut dan derek,” tegasnya.
Langkah ini, kata Yunus, menjadi bagian dari program prioritas Dishub dalam mengurai potensi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib.
















