Wawan meminta seluruh satuan pendidikan untuk menggelar kegiatan perpisahan secara sederhana tanpa pungutan yang memberatkan wali murid.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas. Sudah biasa saja,” katanya.
Disdikbud juga telah menerima sejumlah informasi terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Korwilcambidik dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Wawan menegaskan, Disdikbud tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang nekat melanggar aturan tersebut.














