“Satlantas tidak memiliki kewenangan menyita kendaraan hanya karena dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur. Kewenangan kami terbatas pada aspek lalu lintas, dan langkah yang dapat dilakukan hanya memutar balik kendaraan sesuai prosedur,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).
Situasi ini menunjukkan adanya batas kewenangan antarinstansi dalam penegakan kebijakan angkutan batubara. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba belum memberikan klarifikasi resmi terkait tindak lanjut penegakan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan.















