Siklusnews.com (Muba) — Penanganan angkutan batubara asal Provinsi Jambi yang sempat diamankan dalam razia lalu lintas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (5/2/2026), kembali menjadi sorotan publik. Armada tersebut diamankan saat melintas menuju Palembang dan sempat diparkir di Pos Polantas Sukamaju.
Informasi awal menyebutkan pengamanan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum serta kelengkapan dokumen. Namun, sejumlah kendaraan kemudian dilaporkan meninggalkan lokasi, memicu pertanyaan publik terkait kewenangan penindakan aparat lalu lintas.
Hasil konfirmasi Resmi awak media, Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri Pratama, S.I.K., M.A, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan Satlantas. Hasilnya, dokumen kendaraan dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas.












