KAYUAGUNG,OKI,SIKLUSNEWS,COM,– Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) periode Agustus sampai dengan Desember 2024. Berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Kayuagung Rabu (11/12/24).
Farid Purnomo SH, ketua panitia dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya segera menggelar pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Agustus – Desember Tahun 2024 meliputi kasus narkotika 31 berkas perkara, sabu sebanyak 150 bungkus paket kecil (52.53 gram), ekstasi sebanyak 170 butir atau (31.02 gram), kasus senjata api, 2 berkas perkara, senpi rakitan 2 pucuk, 7 amunisi aktif, 2 selongsong, senjata tajam 20 berkas perkara,, 23 sajam, dan pakaian 18 berkas perkara.
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara, Gelar Pemusnahan BB yang Telah Mempunyai Hukum Tetap, Kajari OKI Sampaikan Ini
Kejari OKI, Hendri Hanafi, dalam sambutanya mengungkapkan, Mari kita melapazkan Alhamdulillah, kita tidak hanya sehat tapi sempat hadir. Diizinkan kumpul ditempat yang sederhana ini.
“Kegiatan pemusnahan BB tahap ke dua, sebagai wujud dalam akuntabilitas kinerja terhadap publik. Yang kata pak pengadilan musnahkan,” ujarnya.
Seperti yang disampaikan ketua panitia tadi, kami tambahkan lanjut kejari. kami mengajak kita semua, dari MUI, tokoh adat, Narkoba masih PR kita, dengan modus yang lebih kreatif dengan hadirnya IT.








