MUBA, Siklusnews.com – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) kembali dibuktikan melalui operasi penindakan di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menggerebek tiga lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih aktif beroperasi. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara tiga pemilik lokasi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dipimpinnya bersama personel Polsek Sanga Desa. Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap praktik illegal refinery yang masih ditemukan di wilayah hukumnya.
Menurut IPTU Harun, pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan bencana.
“Kami telah berkali-kali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan penyulingan minyak ilegal karena sangat membahayakan keselamatan jiwa, berisiko menimbulkan kebakaran, ledakan, serta mencemari lingkungan. Namun saat patroli, kami masih menemukan aktivitas tersebut berlangsung,” ujar IPTU Harun.
Dari hasil operasi, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi menggunakan tungku berkapasitas besar.









